Minggu, 23 Oktober 2011

Pendaftaran Paten dan Penggunaan Paten Untuk Perangkat Lunak

Menurut UU Nomor 14 Tahun 2001, Paten berarti Eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Untuk prosedur paten didalam negeri disebutkan, bahwa :

  1. Pemohon paten harus memiliki segala persyaratan.
  2. Dirjen Haki akan mengumumkannya 18 bulan setelah penerimaan permohonan paten.
  3. Pengumuman berlangsung 6 bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak.
  4. Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 tahun.
Berikut ini prosedur pendaftaran paten :
1. Pemohon mengisi formulir kemudian diketik rangkap 4.
2. Pemohon melampirkan surat kuasa khusus, surat pengalihan hak,
3. Penulisan deskripsi, klaim, abstrak.
4. permohonan pemeriksaan substansif diajukan dgn cara mengisi formulir dengan melampirkan bukti              pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,-.

Penggunaan Paten Perangkat Lunak
Dalam hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
* Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
* Pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan setempat, kepada siapapun, yang melanggar perjanjian.
* Pemegang paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja melanggar perjanjian.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More